Tanggal Registrasi | : | 17-09-2019 |
No. Perkara | : | 53/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) Pasal 107 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pasal aquo tidak memberikan perlindungan hukum yang adil karena tidak melindungi Pancasila sebgai dasar negara, seharusnya mencakup pembatasan HAM bagi pihak-pihak yang hendak mengganti Pancasila sebagai dasar negara, tidak memenuhi paradigma tujuan pemidanaan apabila tidak melindungi Pancasila sebagai dasar negara. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430