Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-09-2019
No. Perkara : 53/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) Pasal 107 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa Pasal aquo tidak memberikan perlindungan hukum yang adil karena tidak melindungi Pancasila sebgai dasar negara, seharusnya mencakup pembatasan HAM bagi pihak-pihak yang hendak mengganti Pancasila sebagai dasar negara, tidak memenuhi paradigma tujuan pemidanaan apabila tidak melindungi Pancasila sebagai dasar negara.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: