Tanggal Registrasi | : | 17-09-2019 |
No. Perkara | : | 52/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (1) dan ayat (27) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), 6A ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon berharap menjadi anggota MPR karena berwenang menetapkan UUD Tahun 1945 dimana bertujuan untuk mengusulkan perubahan (amandemen) karena pendapat Pemohon selama ini Pemilu terlaksana secara bebas dan rahasia. Dalam pasal aquo terkait frasa bebas, rahasia, jujur dan adil bertentangan dengan pasal aquo UUD Tahun 1945, memerintahkan pemungutan suara ulang untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430