Tanggal Registrasi | : | 10-09-2019 |
No. Perkara | : | 51/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undnag Nomor 1 Taun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e ayat (2) huruf a, b, c, d, e, ayat (3) dan ayat (4) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa persyaratan sebagai calon kepala daerah baik dari calon yang diusung oleh partai politik maupun calon perseorangan merugikan hak konstitusional Para Pemohon. Dimana persyaratan memberatkan dari jalur partai politik maupun jalur perseorangan dengan tidak memberikan kesempatan kepada Para pemohon untuk ikut di dalam pencalonan Kepala Daerah di Kota Surabaya dan Kota Gresik. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430