Tanggal Registrasi | : | 10-09-2019 |
No. Perkara | : | 50/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undnag Nomor 1 Taun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 40 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merupakan kader PBB yang memiliki kesempatan untuk diusung sebagai Calon Kepala Daerah, akan tetapi ketentuan norma aquo memberikan syarat kepada Partai Politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi persyaratan perolehan suara paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD. Persyaratan tersebut mengakibatkan Pemohon menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk dapat mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah sebagaimana ditentukan dalam ketentuan norma aquo. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430