Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-09-2019
No. Perkara : 50/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undnag Nomor 1 Taun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 40 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merupakan kader PBB yang memiliki kesempatan untuk diusung sebagai Calon Kepala Daerah, akan tetapi ketentuan norma aquo memberikan syarat kepada Partai Politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi persyaratan perolehan suara paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD. Persyaratan tersebut mengakibatkan Pemohon menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk dapat mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah sebagaimana ditentukan dalam ketentuan norma aquo.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: