Tanggal Registrasi | : | 10-09-2019 |
No. Perkara | : | 49/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 5, Pasal 6, Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dengan hadirnya UU aquo mengakibatkan kecemasan ditengah masyarakat terutama para pelaku usaha karena terjadinya peralihan kewenangan dari LPPOM MUI sebagai lembaga yang terpercaya kepada BPJPH. Sehingga menciderai nilai kepastian hukum yang ada dalam masyarakat. Dan Para Pemohon mendapatkan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat sehubungan dengan tidak adanya perlindungan dan kepastian hukum sehubungan dengan penerapan sistem mandatory halal yang ditentukan oleh UU aquo |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430