Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-09-2019
No. Perkara : 49/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 5, Pasal 6, Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa dengan hadirnya UU aquo mengakibatkan kecemasan ditengah masyarakat terutama para pelaku usaha karena terjadinya peralihan kewenangan dari LPPOM MUI sebagai lembaga yang terpercaya kepada BPJPH. Sehingga menciderai nilai kepastian hukum yang ada dalam masyarakat. Dan Para Pemohon mendapatkan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat sehubungan dengan tidak adanya perlindungan dan kepastian hukum sehubungan dengan penerapan sistem mandatory halal yang ditentukan oleh UU aquo
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: