Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-09-2019
No. Perkara : 48/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pegujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 1 angka 17, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), ayat (5), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa perbedaan antara kelembagaan "Panwas Kabupaten/Kota" dalam UU Pilkada dan "Bawaslu Kabupaten/Kota" dalam UU aquo tersebut tidak sejalan dengan asas kepastian hukum dan tertib hukum yang mensyaratkan adanya keadilan hukum yang ditandai dengan pemberian kewenangan atau pendekatan yang sama. Pembentukan lembaga pengawasan pemilihan (Panwas) Kabupaten/Kota diluar kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diamanahkan UU No. 7 Tahun 2017 merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip efektif, efisien dan profesionalitas penyelenggaraan pemilihan. Dengan membentuk panitia pengawas yang baru di luar daripada Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan permanen atau bersifat tetap berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 merupakan tindakan yang mencederai jaminan kepastian hukum yang adil dan bertentangan dengan UUD 1945.Dan pengurangan jumlah komisioner Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dari 5 (lima) berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 menjadi 3 (tiga) komisioner dengan merujuk Pasal 23 ayat (3) UU Pilkada merupakan bentuk pengabaian terhadap ketentuan Pasak 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pemberian penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: