Tanggal Registrasi | : | 10-09-2019 |
No. Perkara | : | 47/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 419, Pasal 420 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 421 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 422 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa hak konstitusioal Para Pemohon untuk memiliki perwakilan di lembaga parlemen tidak dapat dilaksanakan oleh karena berlakunya Pasal aquo dimana menyebabkan hak politik Para Pemohon tidak dilibatkan dalam proses konversi suara menjadi kursi DPR, sehingga terputuslah hubungan hukum antara suara Para Pemohon dengan terpilihnya calon anggota DPR. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430