Tanggal Registrasi | : | 10-01-2020 |
No. Perkara | : | 6/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 65 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa hak konstitusional Para Pemohon berpotensi mengalami kerugian apabila program asuransi sosial ABRI dan program pensiun dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dimana Para Pemohon selama ini telah menerim manfaat prima dari program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selama ini dikelola oleh PT. ASABRI dan manfaat yang diterima oleh Para Pemohon berbeda dengan program yang terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
523.6/PAN.MK/8/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait Kementerian BUMN25
Agust
2020
612.6/PAN.MK/9/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Presiden22
Sep
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430