Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-02-2013
No. Perkara : 25/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 8 ayat (1), (2), (3) dan (4) Bertentangan dengan Pasal 24A ayat (3), Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 8 ayat (1), (2), (3) dan (4) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon dalam pasal a quo adanya mekanisme penyeleksian dan pemilihan Calon Hakim Agung di DPR-RI dalam pengaturan mengenai pengisian jabatan Hakim Agung semakin bias tafsir dari yang diatur oleh UUD 1945, hal ini terlihat dari pasal a quo yang mengubah frasa "untuk mendapatkan Persetujuan DPR" diganti dengan frasa "dipilih oleh DPR", pergantian tersebut menimbulkan implikasi hukum yang berbeda, sebab antara persetujuan dan dipilih memiliki makna yang berbeda. Pemberlakuan pasal a quo selain bertentangan dengan UUD 1945, juga menimbulkan ketidakpastian hukum, karena terjadi tumpang tindih dengan UU KY terkait frasa "persetujuan atau dipilih". Adanya frasa "dipilih" dalam pasal a quo telah memberikan ruang bagi DPR untuk memilih calon-calon berdasarkan suka atau tidak suka maupun berdasarkan lobi politik dan faktor kedekatan dengan fraksi tertentu di DPR, hal ini yang membuat Pemohon sebagai Calon Hakim Agung yang berada diposisi teratas saat diusulkan KY pada Tahun 2011 kepada DPR untuk mendapat persetujuan tersingkir.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: