Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-09-2019
No. Perkara : 45/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 38 ayat (1) frasa "setelah" dan ayat (2) frasa "dapat" bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa frasa "setelah" pada UU aquo bersifat multitafsir dan memunculkan kekeliruan tafsir yang berdampak pada masyarkaat luas. bahwa frasa "dapat" pada UU aquo menghilangkan ketegasan pada norma perintah yang terkandung dalam Pasal UU aquo dan menurut Pemohon memiliki makna "dikuasai" pada UU aquo justru mempertegas pada norma perintah yang terkandung. Sehingga menghilangkan norma jaminan dan kepastian hukum dalam menentukan waktu penyelesaian sengketa Informasi Publik.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: