Tanggal Registrasi | : | 03-09-2019 |
No. Perkara | : | 45/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 38 ayat (1) frasa "setelah" dan ayat (2) frasa "dapat" bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa frasa "setelah" pada UU aquo bersifat multitafsir dan memunculkan kekeliruan tafsir yang berdampak pada masyarkaat luas. bahwa frasa "dapat" pada UU aquo menghilangkan ketegasan pada norma perintah yang terkandung dalam Pasal UU aquo dan menurut Pemohon memiliki makna "dikuasai" pada UU aquo justru mempertegas pada norma perintah yang terkandung. Sehingga menghilangkan norma jaminan dan kepastian hukum dalam menentukan waktu penyelesaian sengketa Informasi Publik. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430