Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-09-2019
No. Perkara : 44/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 132 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa Pasal aquo meinimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang merugikan hak dan kewenangan konstusional Pemohon, dimana norma pasal aquo diundangkan oleh para penyelenggara negara dengan tujuan agar tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan pelaku disamakan penjatuhan pidananya dengan tindak pidana sempurna.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan