Tanggal Registrasi | : | 03-09-2019 |
No. Perkara | : | 44/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 132 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pasal aquo meinimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang merugikan hak dan kewenangan konstusional Pemohon, dimana norma pasal aquo diundangkan oleh para penyelenggara negara dengan tujuan agar tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan pelaku disamakan penjatuhan pidananya dengan tindak pidana sempurna. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430