Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-09-2019
No. Perkara : 42/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 3 huruf (b) bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon dirugikan akibat Keputusan MK No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan umum Anggota DPR dan DPD Pasal aquo "yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal" atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan. Frasa tersebut telah menjadi syarat formal dan mutlak untuk dipenuhi oleh Pemohon, jika tanpa persetujuan secara tertulis maka menjadi penghalang bagi pemohon untuk mengajukan permohonan perselisahan hasil pemilihan umum kepada MK.
Status Perkara : Gugur

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan