Tanggal Registrasi | : | 03-09-2019 |
No. Perkara | : | 42/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 3 huruf (b) bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon dirugikan akibat Keputusan MK No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan umum Anggota DPR dan DPD Pasal aquo "yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal" atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan. Frasa tersebut telah menjadi syarat formal dan mutlak untuk dipenuhi oleh Pemohon, jika tanpa persetujuan secara tertulis maka menjadi penghalang bagi pemohon untuk mengajukan permohonan perselisahan hasil pemilihan umum kepada MK. |
Status Perkara | : | Gugur |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430