Tanggal Registrasi | : | 26-08-2019 |
No. Perkara | : | 41/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua Pasal 28 ayat (1) Frasa "Partai Politik" bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa frasa "Partai Politik" pada pasal aquo telah menghalangi dan melanggar atau berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
709.41/PAN.MK/10/2020
Perihal: Pengucapan Putusan21
Okt
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430