Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-08-2019
No. Perkara : 41/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua Pasal 28 ayat (1) Frasa "Partai Politik" bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa frasa "Partai Politik" pada pasal aquo telah menghalangi dan melanggar atau berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    709.41/PAN.MK/10/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    21

    Okt

    2020


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: