Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-08-2019
No. Perkara : 40/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusional akibat pasal aquo sepanjang frasa "Perceraian" hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan, telah mengurangi fungsi kependetaan Pemohon karena tidak diberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memberikan nasehat, bimbingan dan konseling bagi jemaat yang akan bercerai. Sehingga bertentangan dengan Pasal aquo UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (conditionally constitutional)
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan