Tanggal Registrasi | : | 26-08-2019 |
No. Perkara | : | 39/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 416 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (3 dan ayat (4), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa hak-hal para Pemohon berpotensi dirugikan sebagai akibat berlakunya ketentuan Pasal aquo, khususnya ayat (1) dimana sebenarnya bunyi pasal aquo tersebut identik dengan bunyi ketentuan Pasal 159 UU No. 42 Tahun 2008 (UU Pilpres), sehingga menimbulkan polemik kembali di masyarakat luas setelah terjadinya Pemilu Serentak. Dan harus Para Pemohon harus melakukan pencoblosan berulang kali, sehingga Para Pemohon berhal atas kepastian hukum serta mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan yang sama guna mencapai persamaan. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430