Tanggal Registrasi | : | 11-02-2013 |
No. Perkara | : | 23/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan KUHP Pasal 5 ayat (2) huruf a UU No. 2 Tahun 2002 dan Pasal 150 ayat (1) KUHP Bertentangan dengan asal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon rumusan pasal-pasal a quo tidak jelas dan tegas serta tidak rinci dan berpotensi disalahgunakan oleh penguasa dan kepolisian karena pasal tersebut bersifat lentur, subyektif dan sangat tergantung interpretasi penguasa dan Kepolisian, oleh karena itu berpotensi dan secara faktual menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak asasi para Pemohon. Para Pemohon merasa semakin sulit untuk mengaktualisasikan dan mengembangkan dirinya melalui pertunjukan musik, hal ini disebabkan karena banyaknya aktivitas para Pemohon dalam melakukan pertunjukan konser musik yang tidak diberikan izinnya oleh aparat keamanan dengan alasan dikawatirkan terjadinya gangguan dalam keramaian umum. Pembatasan atas hak tersebut berdampak dan berhubungan dengan pemenuhan hak dasar lainnya, termasuk menghambat pemenuhan hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas harta benda dan lain-lain. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430