Tanggal Registrasi | : | 26-08-2019 |
No. Perkara | : | 38/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3, Pasal 4d dan Pasal 416 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon I dan Pemohon II dirugikan hak konstitusionalnya atas pasal a quo, dimana Pemohon wajib didaftarkan sebagai pemilih dan berhak menerima Undang Memilih oleh KPU, akan tetapi Pemohon I dan Pemohon II tidak dimasukkan dalam DPT dan terjadi berbagai cacat atau kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019 yaitu kekurangan surat suara di banyak TPS dan manipulasi dalam rekapitulasi suara; Pemohon II sampai dengan Pemohon X dirugikan akibat pasal a quo, dikarenakan KPU melaksanakan tahapan Pilpres secara tidak profesional oleh karena terjadi berbagai cacat atau kecurangan. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430