Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-08-2019
No. Perkara : 38/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3, Pasal 4d dan Pasal 416 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon I dan Pemohon II dirugikan hak konstitusionalnya atas pasal a quo, dimana Pemohon wajib didaftarkan sebagai pemilih dan berhak menerima Undang Memilih oleh KPU, akan tetapi Pemohon I dan Pemohon II tidak dimasukkan dalam DPT dan terjadi berbagai cacat atau kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019 yaitu kekurangan surat suara di banyak TPS dan manipulasi dalam rekapitulasi suara; Pemohon II sampai dengan Pemohon X dirugikan akibat pasal a quo, dikarenakan KPU melaksanakan tahapan Pilpres secara tidak profesional oleh karena terjadi berbagai cacat atau kecurangan.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: