Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-08-2019
No. Perkara : 37/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya karena disatukannya penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu Anggota Legislatif, sehingga mengakibatkan hak-hak Pemohon I smapai Pemohon IV harus bekerja tuntutan profesionalisme, melakukan pengawasan dmi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil, sehingga harus dengan bekerja dengan kondisi kesehatan fisik, serta tuduhan-tuduhan yang sangat menekan secara psikis, namun tidak mendapatkan jaminan kesehatan serta honorarium penyelenggara yang seimbang dari anggaran yang disiapkan oleh Negara. Dan Pemohon III sampai dengan Pemohon VII merasa dirugikan karena adanya peningkatan pembengkakan anggaran penyelenggara pemilu serentak, dimana anggaran tersebut berasal dari Pajak yang dipungut dari masyarakat yang peruntukannya adalah untuk kesejahteraan warga masyarakat
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: