Tanggal Registrasi | : | 26-08-2019 |
No. Perkara | : | 37/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya karena disatukannya penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu Anggota Legislatif, sehingga mengakibatkan hak-hak Pemohon I smapai Pemohon IV harus bekerja tuntutan profesionalisme, melakukan pengawasan dmi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil, sehingga harus dengan bekerja dengan kondisi kesehatan fisik, serta tuduhan-tuduhan yang sangat menekan secara psikis, namun tidak mendapatkan jaminan kesehatan serta honorarium penyelenggara yang seimbang dari anggaran yang disiapkan oleh Negara. Dan Pemohon III sampai dengan Pemohon VII merasa dirugikan karena adanya peningkatan pembengkakan anggaran penyelenggara pemilu serentak, dimana anggaran tersebut berasal dari Pajak yang dipungut dari masyarakat yang peruntukannya adalah untuk kesejahteraan warga masyarakat |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430