Tanggal Registrasi | : | 25-04-2019 |
No. Perkara | : | 36/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 416 angka (1) bertentangan dengan Pasal 1 angka (3) dan Pasal 6A angka (3) dan angka (4) serta Pasal 28D UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal aquo menimbulkan ketidakpastian makna, tafsir serta kabur, dimana norma pasal aquo apabila dihubungkan dengan penyelenggaraan pemilu pada tanggal 17 April 2019 yang hanya diikuti oleh 2 pasangan calon telah mengakibatkan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden menjadi inkonstitusional, sehingga penyelenggaraan Pilpres tersebut tidak mempunyai dasar konstitusi yang jelas dan telah melanggar hak konstitusional Pemohon |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430