Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-04-2019
No. Perkara : 36/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 416 angka (1) bertentangan dengan Pasal 1 angka (3) dan Pasal 6A angka (3) dan angka (4) serta Pasal 28D UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal aquo menimbulkan ketidakpastian makna, tafsir serta kabur, dimana norma pasal aquo apabila dihubungkan dengan penyelenggaraan pemilu pada tanggal 17 April 2019 yang hanya diikuti oleh 2 pasangan calon telah mengakibatkan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden menjadi inkonstitusional, sehingga penyelenggaraan Pilpres tersebut tidak mempunyai dasar konstitusi yang jelas dan telah melanggar hak konstitusional Pemohon
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan