Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-04-2019
No. Perkara : 36/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 416 angka (1) bertentangan dengan Pasal 1 angka (3) dan Pasal 6A angka (3) dan angka (4) serta Pasal 28D UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal aquo menimbulkan ketidakpastian makna, tafsir serta kabur, dimana norma pasal aquo apabila dihubungkan dengan penyelenggaraan pemilu pada tanggal 17 April 2019 yang hanya diikuti oleh 2 pasangan calon telah mengakibatkan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden menjadi inkonstitusional, sehingga penyelenggaraan Pilpres tersebut tidak mempunyai dasar konstitusi yang jelas dan telah melanggar hak konstitusional Pemohon
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: