Tanggal Registrasi | : | 15-04-2019 |
No. Perkara | : | 35/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat Penjelasan Umum Paragraf 7 sampai Paragraf 8 bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dimana mempersoalkan konstitusionalitas Konsideran UU a quo, karena UU didasarkan pada suatu keputusan yang inkonstitusional yaitu Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), yang atas dasar bukti yang dimiliki tidak berlangsung sesuai dengan ketentuan New York Agreement tahun 1962. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430