Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-04-2019
No. Perkara : 35/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat Penjelasan Umum Paragraf 7 sampai Paragraf 8 bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dimana mempersoalkan konstitusionalitas Konsideran UU a quo, karena UU didasarkan pada suatu keputusan yang inkonstitusional yaitu Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), yang atas dasar bukti yang dimiliki tidak berlangsung sesuai dengan ketentuan New York Agreement tahun 1962.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: