Tanggal Registrasi | : | 09-01-2020 |
No. Perkara | : | 4/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Materil Frasa "dan diangkat" Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal Pasal 6 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 22E dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa adanya mekanisme "pengangkatan" atau yang "diangkat" menjadi anggota DPR Provinsi Papua dan DPR Provinsi Papua Barat, dimana penyelenggaraan pengangkatan calon anggota DPRP dan DPRPB oleh eksekutif telah menutup ruang dan memberangus hak Pemohon untuk menggunakan hak konstitusional, yakni hak untuk memilih wakilnya dan hak untuk dipilih menjadi wakil dalam DPR di tingkat provinsi. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430