Tanggal Registrasi | : | 07-01-2020 |
No. Perkara | : | 3/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penih di Provinsi Jambi Pasal 13 ayat (4) dan ayat (7) huruf a Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 28D ayat(1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon keberatan atas multi tafsir makna ketentuan pasal a quo berkaitan dengan soal pemindahan personel sepanjang diperlukan oleh Pemkot Sungai Penuh, dan soal penyerahan aset miliki Kabupaten Kerinci yang terdapat di wilayah Kota Sungai Penuh, sehingga masih menimbulkan permasalahan hukum |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
525.3/PAN.MK/8/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan Saksi Presiden25
Agust
2020
829.3/PAN.MK/11/2020
Perihal: Pengucapan Putusan19
Nop
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430