Tanggal Registrasi | : | 11-02-2013 |
No. Perkara | : | 22/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 8 ayat (2) huruf d Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf d telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo yang terbukti irasional dan tidak/belum mungkin dilaksanakan pada saat ini di Indonesia menyebabkan berkurangnya kemampuan Pemohon dalam memenuhi persyaratan-persyaratan lain sebagaimana untuk menjadi Peserta Pemilu Tahun 2014.. Hal ini nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat mengakibatkan tidak lolosnya partai calon peserta Pemilu. Dengan tidak lolosnya Partai Calon Peserta Pemilu menjadi Partai Peserta Pemilu maka nyatalah terhalanginya hak-hak konstitusional Partai Politik maupun anggotanya untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430