Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-04-2019
No. Perkara : 34/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 56 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo mengenai "perlakuan dan kepastian hukum secara adil dihadapan hukum Negara", sehingga mengakibatkan menghilangkan hak Pemohon, terlihat dalam penyelesaian hubungan industrial, sehingga tidak terwujudnya iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berdasarkan Pancasila serta UUD Tahun 1945.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan