Tanggal Registrasi | : | 15-04-2019 |
No. Perkara | : | 34/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 56 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo mengenai "perlakuan dan kepastian hukum secara adil dihadapan hukum Negara", sehingga mengakibatkan menghilangkan hak Pemohon, terlihat dalam penyelesaian hubungan industrial, sehingga tidak terwujudnya iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berdasarkan Pancasila serta UUD Tahun 1945. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430