Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-04-2019
No. Perkara : 33/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusman RI Pasal 36 ayat (1) huruf g bertentangan dengan Pasal 28D UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo yaitu menghentikan harapan pemohon untuk mendapat tanah warisan yang selama ini dipergunakan sebagai fasilitas umum tanpa ganti rugi.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan