Tanggal Registrasi | : | 15-04-2019 |
No. Perkara | : | 33/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusman RI Pasal 36 ayat (1) huruf g bertentangan dengan Pasal 28D UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo yaitu menghentikan harapan pemohon untuk mendapat tanah warisan yang selama ini dipergunakan sebagai fasilitas umum tanpa ganti rugi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430