Tanggal Registrasi | : | 15-04-2019 |
No. Perkara | : | 32/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo, khususnya frasa "Setiap orang" dan frasa "yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara". menimbulkan ketidakpastian hukum dimana aksi korporasi dalam perusahaan BUMN merupakan permasalahan bisnis bukan merupakan ranah pidana sehingga tidak seharusnya diberlakukan terhadap perusahaan BUMN termasuk PT. Pertamina (Persero), sepanjang aksi korporasi dilakukan dengan itikad baik. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430