Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-04-2019
No. Perkara : 31/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 65 ayat (3) huruf b dan Pasal 68 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo, dimana frasa "mandiri" tidak memiliki definisi, penjabaran maupun pembatasan, sehingga norma kabur.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan