Tanggal Registrasi | : | 10-04-2019 |
No. Perkara | : | 31/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 65 ayat (3) huruf b dan Pasal 68 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo, dimana frasa "mandiri" tidak memiliki definisi, penjabaran maupun pembatasan, sehingga norma kabur. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430