Tanggal Registrasi | : | 10-04-2019 |
No. Perkara | : | 30/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 53 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo, terkait nomra "Pihak Ketiga yang berkepentingan" multitafsir sehingga menyebabkan kerugian secara materiil dalam memberikan jawaban atas permohonan pemeriksaan, tidak dikaitkan dengan dalil permohonan yang diajukan dan dimaknai maka patut diduga permohonan-permohonan pemeriksaan dapat diajukan oleh siapa saja. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430