Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-04-2019
No. Perkara : 30/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 53 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo, terkait nomra "Pihak Ketiga yang berkepentingan" multitafsir sehingga menyebabkan kerugian secara materiil dalam memberikan jawaban atas permohonan pemeriksaan, tidak dikaitkan dengan dalil permohonan yang diajukan dan dimaknai maka patut diduga permohonan-permohonan pemeriksaan dapat diajukan oleh siapa saja.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: