Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-04-2019
No. Perkara : 28/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman Pasal 10 ayat (1) huruf a Pasal 29 ayat (1) huruf a bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo, terkait dengan pengaduan konstitusional yang masuk melalui pintu Pengujian UU, dimana penerapan norma UU oleh aparat penegak hukum akibat adanya ketidakjelasan norma dan tidak dilakukannya revisi oleh pembentuk-undang yang telah diamanatkan oleh MK dalam putusannya.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: