Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-04-2019
No. Perkara : 28/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman Pasal 10 ayat (1) huruf a Pasal 29 ayat (1) huruf a bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo, terkait dengan pengaduan konstitusional yang masuk melalui pintu Pengujian UU, dimana penerapan norma UU oleh aparat penegak hukum akibat adanya ketidakjelasan norma dan tidak dilakukannya revisi oleh pembentuk-undang yang telah diamanatkan oleh MK dalam putusannya.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan