Tanggal Registrasi | : | 02-04-2019 |
No. Perkara | : | 28/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman Pasal 10 ayat (1) huruf a Pasal 29 ayat (1) huruf a bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo, terkait dengan pengaduan konstitusional yang masuk melalui pintu Pengujian UU, dimana penerapan norma UU oleh aparat penegak hukum akibat adanya ketidakjelasan norma dan tidak dilakukannya revisi oleh pembentuk-undang yang telah diamanatkan oleh MK dalam putusannya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430