Tanggal Registrasi | : | 10-04-2019 |
No. Perkara | : | 29/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 473 ayat (2), Pasal 474 ayat (1), Pasal 501, Pasal 502, Pasal 523, Pasal 488, Pasal 516, Pasal 521, Pasal 533 dan Pasal 284 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya atas pasal a quo, dimana menimbulkan ketidakpastian hukum, membuat penegakan hukum pemilu menjadi tidak adil dan tidak dapat diterapkan oleh para penegak hukum, yang pada akhirnya bisa menibulkan hambatan dan kerugian konsititusional bagi pemohon yang berprofesi sebagai Advokat dalam menjalankan tugas. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430