Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-02-2013
No. Perkara : 19/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrau di Provinsi Papua Barat Pasal 3 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon masuknya lima distrik ke Kab. Tambrauw sebagaimana bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 127/PUU-VII/2009 tidaklah merubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU No. 56 Tahun 2008 dan sebagai konsekwensinya putusan mahkamah tersebut tidak dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu membatalkan, merubah atau merevisi Pasal 3 ayat (2) tersebut, sementara peta lampiran Pasal 3 ayat (1) mengatur batas wilayah yang beririsan dengan batas wilayah Kab. Sorong yang masih utuh sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 1969. Masuknya Distrik Moraid di Kab. Sorong ke Kab. Tambrauw telah membuka potensi memecah belah kekerabatan dan adat antar warga serta berpotensi konflik horizontal masyarakat adat.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: