Tanggal Registrasi | : | 19-03-2019 |
No. Perkara | : | 25/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 449 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 509 dan Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 197 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo dimana membatasi pengumuman hasil survei Pemilu yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang dan pengumuman hasil penghitungan cepat (quick count) harus dilakukan 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, bahkan Pemohon berpotensi dipidanakan berdasarkan ketentuan pasal a quo. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430