Tanggal Registrasi | : | 27-03-2019 |
No. Perkara | : | 27/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo, dimana pasal aquo menyebabkan profesi Advokat menjadi terbelenggu dalam menjalankan tugasnya, walaupun dalam menjalankan profesinya seorang Advokat memiliki niatan guna menegakkan hukum dan keadilan akan tetapi niatan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terhadap proses hukum yang berlangsung, sehingga tidak memiliki tolak ukur dan multi tafsir, juga bersifat subjektif dari penegak hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430