Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-03-2019
No. Perkara : 27/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo, dimana pasal aquo menyebabkan profesi Advokat menjadi terbelenggu dalam menjalankan tugasnya, walaupun dalam menjalankan profesinya seorang Advokat memiliki niatan guna menegakkan hukum dan keadilan akan tetapi niatan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terhadap proses hukum yang berlangsung, sehingga tidak memiliki tolak ukur dan multi tafsir, juga bersifat subjektif dari penegak hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: