Tanggal Registrasi | : | 19-03-2019 |
No. Perkara | : | 26/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 10 ayat (1) huruf b, Lampiran I mengenai Rincian Tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilu Provinsi dan Pasal 567 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo dimana pasal aquo hanya memberikan kewenangan yang sempit, tidak menjamin adanya kepastian hukum, serta merupakan ketentuan pasal yang bersifat diskriminatif, dan tidak berorientasi pada keadilan, melainkan pada kekuasaan yang sewenang-wenang sehingga pasal aquo mengandung cacat konstitusional terhadap frasa 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang yang menyangkut jumlah anggota KPU Provinsi dan frasa 5 (lima) tahun dimana masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terpilih adalah 5 (lima) tahun dimana harus dihitung sampai dengan selesai Pemilu 2019 |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430