Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-03-2019
No. Perkara : 23/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 285 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya pasal a quo dimana pasal tersebut dijadikan rujukan bagi KPU untuk mencoret/membatalkan hak Politik Peserta Pemilu tanpa adanya Regulasi yang jelas berupa Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan hak politik pemohon selaku peserta pemilu dicabut/dicoret (dibatalkan) dan karena tidak adanya regulasi yang jelas dalam penerapan pasal a quo sehingga jelas dan terang benderang bagi KPU untuk menjadikan dasar dan refensi dalam mencoret/membatalkan para peserta pemilu.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan