Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-03-2019
No. Perkara : 23/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 285 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya pasal a quo dimana pasal tersebut dijadikan rujukan bagi KPU untuk mencoret/membatalkan hak Politik Peserta Pemilu tanpa adanya Regulasi yang jelas berupa Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan hak politik pemohon selaku peserta pemilu dicabut/dicoret (dibatalkan) dan karena tidak adanya regulasi yang jelas dalam penerapan pasal a quo sehingga jelas dan terang benderang bagi KPU untuk menjadikan dasar dan refensi dalam mencoret/membatalkan para peserta pemilu.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: