Tanggal Registrasi | : | 19-03-2019 |
No. Perkara | : | 23/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 285 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya pasal a quo dimana pasal tersebut dijadikan rujukan bagi KPU untuk mencoret/membatalkan hak Politik Peserta Pemilu tanpa adanya Regulasi yang jelas berupa Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan hak politik pemohon selaku peserta pemilu dicabut/dicoret (dibatalkan) dan karena tidak adanya regulasi yang jelas dalam penerapan pasal a quo sehingga jelas dan terang benderang bagi KPU untuk menjadikan dasar dan refensi dalam mencoret/membatalkan para peserta pemilu. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430