Tanggal Registrasi | : | 14-03-2019 |
No. Perkara | : | 22/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pengujian Undang-Undang Nomor 2Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 24 UU No.48 Tahun 2009 dan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 75 huruf a, dan Pasal 79 UU No. 2 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat(1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak kosntitusionalnya akibat pasal aquo dimana Pemohon tidak dapat mengajukan peninjauan kembali akibat ada pembatasan pasal 24 UU a quo karena putusan praperadilan tersebut mengabulkan penghentian penyidikan suatu tindak pidana delik murni dan pasal 66 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 75 huruf a, Pasal 79 UU a quo dikarenakan MKN (Majelis Kehormatan Notaris) tidak berkenan menerbitkan surat persetujuan memeriksa notaris untuk penyidik serta tidak dibuatnya keputusan hasil sidang etik oleh Majelis Pengawas Notaris. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430