Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-02-2019
No. Perkara : 18/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo, dimana pasal aquo menimbulkan pertentangan hukum dikarenakan sejak awal para penerima jaminan fidusia sudah dalam posisi mempunyai kekuatan hukum tetap sedang pemberi jaminan fidusia jikapun menang dalam posisi kekuatan hukum tetap akan terjadi pertentangan, karena ada dua kekuatan hukum tetap dan dikarenakan dari sejak awal posisi hukum pemberi jaminan fidusia sudah tidak setara dengan penerima jaminan fidusia sehingga hak konstitusional Para Pemohon dirampas secara semana-mena karena ada ketentuan dalam pasal aquo
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: