Tanggal Registrasi | : | 27-02-2019 |
No. Perkara | : | 18/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo, dimana pasal aquo menimbulkan pertentangan hukum dikarenakan sejak awal para penerima jaminan fidusia sudah dalam posisi mempunyai kekuatan hukum tetap sedang pemberi jaminan fidusia jikapun menang dalam posisi kekuatan hukum tetap akan terjadi pertentangan, karena ada dua kekuatan hukum tetap dan dikarenakan dari sejak awal posisi hukum pemberi jaminan fidusia sudah tidak setara dengan penerima jaminan fidusia sehingga hak konstitusional Para Pemohon dirampas secara semana-mena karena ada ketentuan dalam pasal aquo |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430