Tanggal Registrasi | : | 06-03-2019 |
No. Perkara | : | 21/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 458 ayat (6) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo, dimana Pemohon sebagai Kuasa Hukum tidak dapat menjalankan pekerjaan, telah kehilangan hak untuk mendapatkan imbalan atau pekerjaan atau penghasilan dan perlakuan yang adil serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai Kuasa. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430