Tanggal Registrasi | : | 05-03-2019 |
No. Perkara | : | 20/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), Pasal 210 ayat (1), Pasal 383 ayat (2) dan Pasal 350 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) dna ayat (4) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo, dimana mengakibatkan hilangnya hak memilih Warga Negara yang mempunyai hak pilih hanya karena persoalan prosedur administratif dan berpotensi mengganggu keabsahan proses pemilu, seperti batasan penghitungan suara di TPS/TPSLN yag diatur hanya selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430