Tanggal Registrasi | : | 01-02-2013 |
No. Perkara | : | 18/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 32 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 32 ayat (2) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon frasa "pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri" merupakan norma yang diskriminatif dan tidak memberikan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Menurut Pemohon setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akte kelahiran dan tidak memberatkan para Pemohon dengan memberikan beban biaya dan denda. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430