Tanggal Registrasi | : | 05-03-2019 |
No. Perkara | : | 19/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 210 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1), Pasal 22E ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo yang berpotensi membuat Para Pemohon tidak dapat menggunakan hak pilihnya dan/atau menggunakan hak pilihnya secara penuh karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap TPS daerah asal dan tidak bisa mengurus pindahmemilih dan dimasukkan dalam daftar tambahan dan singkatnya waktu, kehabisan surat suara yang masuk kategori DPTb karena tidak teralokasinya pengadaan surat suara, tidak dapat memberi hak suara untuk semua jenis pemilihan dalam pemilu karena pindah memilih antar provinsi. Hal ini merampas hak politik Para Pemohon dalam menggunakan hak suaranya. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430