Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-03-2019
No. Perkara : 19/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 210 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1), Pasal 22E ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo yang berpotensi membuat Para Pemohon tidak dapat menggunakan hak pilihnya dan/atau menggunakan hak pilihnya secara penuh karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap TPS daerah asal dan tidak bisa mengurus pindahmemilih dan dimasukkan dalam daftar tambahan dan singkatnya waktu, kehabisan surat suara yang masuk kategori DPTb karena tidak teralokasinya pengadaan surat suara, tidak dapat memberi hak suara untuk semua jenis pemilihan dalam pemilu karena pindah memilih antar provinsi. Hal ini merampas hak politik Para Pemohon dalam menggunakan hak suaranya.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: