Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-02-2019
No. Perkara : 17/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewn Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 249 ayat (1) huruf j bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dimana pasal aquo tidak sejalan dengan UUD 1945 dimana kewenangan membatalkan atau menguji perda seharusnya ada di tangan Mahkamah Agung.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan