Tanggal Registrasi | : | 14-02-2019 |
No. Perkara | : | 16/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 4 ayat (2) huruf d bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (1), ayat (2). ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo dimana pasal aquo menjadikan keseluruhan jasa pendidikan sebagai komoditas perdagangan, mengabaikan tujuan pendidikan di Indonesia, pasal aquo menciptakan dualisme sistem pendidikan di Indonesia, pasal aquo memunculkan konflik antara tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan dan perdagangan, pasal aquo menjadikan pendidikan dasar sebagai barang privat dan pasal aquo yang membuat pendidikan dasar sebagai barang privat berpotensi melepaskan tanggung jawab negara guna melakukan pembiayaan terhadap pendidikan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430