Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-02-2019
No. Perkara : 16/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 4 ayat (2) huruf d bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (1), ayat (2). ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo dimana pasal aquo menjadikan keseluruhan jasa pendidikan sebagai komoditas perdagangan, mengabaikan tujuan pendidikan di Indonesia, pasal aquo menciptakan dualisme sistem pendidikan di Indonesia, pasal aquo memunculkan konflik antara tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan dan perdagangan, pasal aquo menjadikan pendidikan dasar sebagai barang privat dan pasal aquo yang membuat pendidikan dasar sebagai barang privat berpotensi melepaskan tanggung jawab negara guna melakukan pembiayaan terhadap pendidikan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: