Tanggal Registrasi | : | 06-02-2019 |
No. Perkara | : | 15/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 13, Pasal 25 ayat (2) huruf a, Pasal 26 ayat (2) huruf e dan huruf f, Pasal 50, Pasal 53 huruf e, Pasal 54 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 86 ayat (4), Pasal 87 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf b dan d, Pasal 88 ayat (1) hururf c dan ayat (2), Pasal 129 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 134, dan Pasal 141 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya vonis penggunaan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN dan pejabat di Bidang Kepegawaian tanpa melakukan kajian/tafsir pada ayat lain pada pasal yang sama |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430