Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-02-2019
No. Perkara : 15/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 13, Pasal 25 ayat (2) huruf a, Pasal 26 ayat (2) huruf e dan huruf f, Pasal 50, Pasal 53 huruf e, Pasal 54 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 86 ayat (4), Pasal 87 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf b dan d, Pasal 88 ayat (1) hururf c dan ayat (2), Pasal 129 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 134, dan Pasal 141 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya vonis penggunaan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN dan pejabat di Bidang Kepegawaian tanpa melakukan kajian/tafsir pada ayat lain pada pasal yang sama
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan