Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-02-2019
No. Perkara : 14/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 54D ayat (2) jo ayat (3) dan ayat (4) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan konstitusionalnya atas berlakunya frasa "pemilihan berikutnya" pada Pasal aquo, dikarenakan dapat ditafsirkan ganda, sehingga tidak ada kepastian hukum bagi Para Pemohon sebab hak-hak Para Pemohon sama sekali tidak dijamin oleh suatu ketentuan UU yang pasti maknanya.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: