Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-02-2019
No. Perkara : 14/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 54D ayat (2) jo ayat (3) dan ayat (4) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan konstitusionalnya atas berlakunya frasa "pemilihan berikutnya" pada Pasal aquo, dikarenakan dapat ditafsirkan ganda, sehingga tidak ada kepastian hukum bagi Para Pemohon sebab hak-hak Para Pemohon sama sekali tidak dijamin oleh suatu ketentuan UU yang pasti maknanya.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan