Tanggal Registrasi | : | 06-02-2019 |
No. Perkara | : | 14/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 54D ayat (2) jo ayat (3) dan ayat (4) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan konstitusionalnya atas berlakunya frasa "pemilihan berikutnya" pada Pasal aquo, dikarenakan dapat ditafsirkan ganda, sehingga tidak ada kepastian hukum bagi Para Pemohon sebab hak-hak Para Pemohon sama sekali tidak dijamin oleh suatu ketentuan UU yang pasti maknanya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430