Tanggal Registrasi | : | 21-01-2019 |
No. Perkara | : | 11/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku Pasal 3 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa hak konstitusional Para Pemohon (Pemohon I dan Pemohon II) dirugikan dan dilanggar dengan berlakunya ketentuan pasal aquo, yaitu terhalangi menjalankan amanah konstitusi dan sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan daerah menjadi terpasung/tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana perintah pasal dalam UUD Tahun 1945. bahwa hak konstitusional Pemohon III dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal aquo adalah terkendala dalam mengurus urusan pelayanan publik seperti KTP sehingga membingungkan Pemohon masuk wilayah administrasi kabupaten Buru atau Buru Selatan sehingga menurut Pemohon tidak ada kepastian hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430