Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-01-2019
No. Perkara : 12/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) dan lampirannya Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 7 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa hak konstitusional Pemohon dirugikan yaitu ada pertentangan makna yang berkaitan dengan pasal aquo khususnya pada harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis atau Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum daerah dengan yang tertera pada UU aquo (UU Pemerintahan Daerah) yang tidak mencantumkan fraksa kata Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, instansi tertentu atau Lembaga Teknis Daerah pada struktur organisasi perangkat daerah dan pada lampiran tidak diterangkan juga tugas dan fungsi Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: