Tanggal Registrasi | : | 21-01-2019 |
No. Perkara | : | 12/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) dan lampirannya Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 7 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa hak konstitusional Pemohon dirugikan yaitu ada pertentangan makna yang berkaitan dengan pasal aquo khususnya pada harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis atau Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum daerah dengan yang tertera pada UU aquo (UU Pemerintahan Daerah) yang tidak mencantumkan fraksa kata Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, instansi tertentu atau Lembaga Teknis Daerah pada struktur organisasi perangkat daerah dan pada lampiran tidak diterangkan juga tugas dan fungsi Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah atau Pemerintah Daerah |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430