Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-01-2019
No. Perkara : 9/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 77 huruf a Bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnyaatas pasal aquo yaitu Pemohon kehilangan hak kontrol dalam proses hukum acara pidana sebagai pelapor, dimana laporan yang dibuat oleh Pemohon dihentikan dalam proses penyelidikan dan Permohonan pra peradilan Pemohon ditolak karena penghentian penyelidikan bukan merupakan objek pra peradilan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: