Tanggal Registrasi | : | 21-01-2019 |
No. Perkara | : | 9/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 77 huruf a Bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnyaatas pasal aquo yaitu Pemohon kehilangan hak kontrol dalam proses hukum acara pidana sebagai pelapor, dimana laporan yang dibuat oleh Pemohon dihentikan dalam proses penyelidikan dan Permohonan pra peradilan Pemohon ditolak karena penghentian penyelidikan bukan merupakan objek pra peradilan. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430