Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-02-2013
No. Perkara : 17/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 29 ayat (1) huruf d. Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan norma yang terkandung dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon frasa "rekrutmen" bakal calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan norma yang diskriminatif, Pemohon merasakan bahwa rekutmen yang telah dilakukan oleh partai politik baik secara kuantitatif maupun kualitatif tidak memadai dan tidak demokratis dan berpotensi menghambat atau mempersulit ruang lingkup kerja dari Pemohon untuk mengajukan atau mengusulkan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dari unsur independen untuk Pemilu 2014, khusus mengenai bakal calon Presiden dan Wakil Presiden agar mendapatkan hak dan kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: