Tanggal Registrasi | : | 01-02-2013 |
No. Perkara | : | 17/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 29 ayat (1) huruf d. Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan norma yang terkandung dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon frasa "rekrutmen" bakal calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan norma yang diskriminatif, Pemohon merasakan bahwa rekutmen yang telah dilakukan oleh partai politik baik secara kuantitatif maupun kualitatif tidak memadai dan tidak demokratis dan berpotensi menghambat atau mempersulit ruang lingkup kerja dari Pemohon untuk mengajukan atau mengusulkan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dari unsur independen untuk Pemilu 2014, khusus mengenai bakal calon Presiden dan Wakil Presiden agar mendapatkan hak dan kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430