Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-11-2003
No. Perkara : 001/PUU-I/2003
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 16, Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 6
Inti Masalah : Ketentuan untuk mengikutsertakan pihak swasta dan kompetensi dalam usaha penyediaan tenaga listrikan untuk kepentingan umum dianggap Pemohon telah mengakibatkan keterpurukan sektor ketenagalistrikan. Listrik merupakan kepentingan umum yang ketersediaannya harus dijamin oleh negara.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan