Tanggal Registrasi | : | 15-11-2003 |
No. Perkara | : | 001/PUU-I/2003 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 16, Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 6 |
Inti Masalah | : | Ketentuan untuk mengikutsertakan pihak swasta dan kompetensi dalam usaha penyediaan tenaga listrikan untuk kepentingan umum dianggap Pemohon telah mengakibatkan keterpurukan sektor ketenagalistrikan. Listrik merupakan kepentingan umum yang ketersediaannya harus dijamin oleh negara. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430